Langsung ke konten utama

BADAL UMROH

 

Badal umroh adalah ketika seseorang yang masih hidup menggantikan orang yang sudah meninggal untuk melaksanakan umroh.

Syarat utama agar bisa melakukan badal umroh ini adalah orang yang akan digantikan sudah meninggal dunia, dan yang akan menggantikan sudah pernah melaksanakan Umroh.

      Adakah dalil untuk badal umrah?

     Kalau badal haji, ada dalilnya sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ «     حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »

   Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa        sallam pernah      

mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”

Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Engkau sudah berhaji untuk dirimu?”

Ia menjawab, “Belum.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memberi saran, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani berbeda penilaiannya, beliau menyatakan hadits ini shahih)

Para ulama berkata bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji.

 

Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah juz ke-30, hlm. 328-329 dalam pembahasan umrah untuk yang lain disebutkan,

Para fuqaha secara umum membolehkan menunaikan umrah untuk yang lain karena umrah sama halnya dengan haji boleh ada badal di dalamnya. Karena haji dan umrah sama-sama ibadah badan dan harta. Namun ada rincian dari pendapat ulama yang ada.

 

Ulama Hanafiyah menyatakan bolehnya menunaikan umrah dari yang lain atas perintahnya. Karena menggantikan hanya boleh lewat jalan perintah. Kalau ada perintah, lantas dibadalkanlah umrah tersebut, maka boleh. Karena saat itu berarti melakukan hal yang diperintah.

 



Sumber 
https://rumaysho.com/12952-badal-umrah-adakah-dalilnya.html

Syarat Badal Umroh

  • Badal Umroh hanya dapat di peruntukan bagi orang yang sudah meninggal atau untuk orang sakit dan sudah tidak mungkin lagi untuk sembuh 
  • Badal Umroh hanya dapat di lakukan oleh orang yang telah melakukan umroh atau haji
  • Baik laki - laki ataupun perempuan dapat membadalkan umroh
  • Badal hanya dapat di lakukan 1x dalam satu waktu

 

Komentar